twitter dan facebook

daftar isi

Labels

Recent Post

My Ping in TotalPing.com
Free Music Online
Free Music Online

free music at divine-music.info

Jumat, 09 November 2012

AL-QUR’AN SEBAGAI SUMBER HUKUM



BAB I
PENDAHULUAN

Sebagaimana telah kita tahu bahwa sumber Hukum yang pertama adalah Al- Qur’an. Tidak ada orang yang bisa mengingkari bahwa setiap muslim tentang ingin mengetahui dan mendalami ajaran-ajaran agamanya yang begitu luas. Untuk mengetahui dan mendalami ajaran agama islam kita harus mempelajarinnya dari sumbernya yang asli, yaitu Al-Qur’anul karim dan hadist Nabi dan kitab-kitab agama yang menjelaskan kedua sumber asli tersebut.
Al-Qur’an itu membimbing dan memberikan petunjuk untuk menemukan hukum-hukum yang terkandung dalam sebagian ayat-ayatnya.
Karena kedudukan Al-Qur’an itu sebagai sumber utama dan pertama bagi penetapan hukum, maka bila seseorang ingin menemukan hukum untuk suatu kejadian, tindakan pertama yang harus ia lakukan adalah mencari jawaban penyelesaiannya dari Al-Qur’an selama hukumnya dapat diselesaikan dengan Al-Qur’an, maka ia tidak boleh mencari jawaban lari di luas Al-Qur’an, dan apabila kita akan menggunakan sumber hukum lain di luas Al-Qur’an, maka harus sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an, dan tidak boleh melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Al-Qur’an. Berarti bahwa sumber-sumber hukum selain Al-Qur’an tidak boleh menyalahi apa-apa yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an.











BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Al-Qur’an
Secara etimologis, Al-Qur’an adalah bentuk mashdar dari kata Qa-ra-a
(                   ) se-wazan dengan kata fu’lan(                       ), artinya: bacaan: berbicara tentang apa yang tertulis padanya atau melihat dan menelaah. Dalam pengertian ini, kata
(                               ) berarti (                           ), yaitu isim maf’ul (objek) dari
(                               ).
Arti al-Qur’an secara terminologis menurut sebagaian besar ulama fiqih adalah sebagai berikut : “kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Dalam bahasa Arab yang dinukilkan kepada generasi sesudahnya secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah, tertulis dalam mushaf; dimulai dari surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas.
Dari definisi di atas, para ulama ushul fiqih menyimpulkan beberapa ciri khas Al-Qur’an, antara lain sebagai berikut:
(Asy-Syaukani : 26-27)
1.      Al-Qur’an merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada Muhammad SAW.
2.      Bahasa Al-Qur’an adalah bahasa arab quraisy.
3.      Al-Qur’an itu di nukilkan kepada beberapa generasi sesudahnya secara mutawatir.
4.      Membaca setiap kata dalam Al-Qur’an itu mendapatkan pahala dari Allah, baik bacaan itu berasal dari hafalan sendiri maupun di baca langsung dari mushaf Al-Qur’an.
5.      Al-Qur’an dimulai dari surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-nas.




2.      Fungsi dan Tujuan Turunnya Al-Qur’an
Al-Qur’an diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW untuk di sampaikan kepada umat manusia bagi kemaslahatan dan kepentingan mereka, khususnya umat mukminin yang percaya akan kebenarannya.
Bila ditelusuri ayat-ayat yang menjelaskan fungsi turunnya Al-Qur’an kepada umat manusia. Terlihat dalam beberapa bentuk ungkapan yang diantaranya adalah:
1.      Sebagai hudan (                          ) atau petunjuk bagi kehidupan umat.
2.      Sebagai rahmat (                            ) atau keberuntungannya
3.      Sebagai furqan (                       ) yaitu pembeda antara yang baik dengan yang buruk
4.      Sebagai mau’izhah (                             ) atau pengajaran yang akan mengajar dan membimbing umat dalam kehidupannya
5.      Sebagai busyra’ (                            ) yaitu berita gembira
6.      Sebagai “tibyan” (                      ) atau “mubin” (                      ) yang berarti penjelasan
7.      Sebagai mushaddiq (                            ) atau pembenar
8.      Sebagai nur (                         ) atau cahaya yang akan menerangi kehidupan manusia
9.      Sebagai tafsil (                       )yaitu memberikan penjelasan secara rinci.
10.  Sebagai syifau al-shudur (                                 ) atau obat bagi rohani yang sakit.
11.  Sebagai hakim (                          ) yaitu sumber kebijaksanaan.

Al-Qur’an diturunkan Allah secara berangsur-angsur dalam waktu yang cukup panjang, hampir sama dengan masa risalah Nabi Muhammad, yaitu selama 22 tahun 2 bulan dan 22 hari.
Ada dua maksud turunnya Al-Qur’an secara berangsur itu yaitu:
1.      Untuk tasbit al fu’ad (                                              ), atau kemantapan hati.
2.      Alasan penahapan turunnya ayat Al-Qur’an itu adalah dengan tujuan untuk adanya tartil.
Tahap turunnya Al-Qur’an itu dibagi kedalam dua tahap atau periode, yaitu:
a.       Periode sebelum Nabi hijrah ke madinah. Ayat-ayat yang turun dalam tahap ini disebut makiyah (                          )
Ayat Al-Qur’an yang turun dalam periode pertama lebih diarahkan kepada pembentukan ‘aqidah dan moral islam.
b.      Periode sesudah Nabi hijrah ke madinah. Ayat-ayat yang diturunkan dalam periode ini disebut madaniyah.
Ayat Al-Qur’an yang diturunkan dalam tahap-tahap ini lebih diarahkan kepada pembentukan masyarakat islam, disamping pemantapan akidah.

3.      Mukjizat Al-Qur’an
Al-Qur’an disebutkan bahwa salah satu criteria, yaitu “mengandung daya mukjizat setiap surat dan ayatnya”.
Secara etimologis (luqhawi), “mukjizat” berarti sesuatu yang dapat melemahkan, sehingga orang lain tidak dapat berbuat yang sama atau melebihi.
Bentuk kemukjizatan Al-Qur’an dapat dirangkum dalam hal-hal sebagai berikut:
1.      Dari segi keindahan bahasa
2.      Dari segi pemberitaan mengenai kejadian masa lalu yang kemudian terbukti kebenarannya dan sesuai dengan pemberitaan kitab suci sebelumnya.
3.      Dari segi pemberitaan Al-Qur’an tentang hal-hal yang akan terjadi dan ternyata memang kemudian terjadi.
4.      Dari segi kandungannya akan hakikatnya kejadian alam dengan seisinya serta hubungan antara satu dengan lainnya.
5.      Dari segi kandungannya mengenai pedoman hidup yang menuntun manusia mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.


4.    Al-Qur’an Adalah Lafazh dan Makna
Al-Qur’an adalah meliputi lafazh dan makna. Ia meruapkan kitab suci yang berbahasa arab, sebagaimana firman Allah SWT. Yang berbunyi.

Artinya:
“Sesungguhnya kami menurunkannya berupa Al Quran dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya”
(Qs. Yusuf : 2)
Juga firman Allah SWT. Dalam Surat Fushshilat:

Artinya:
“Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui,”
(Qs. Fushshilat : 3)

Oleh karena itu penerjemahan terhadap sebagian makna-makna Al-Qur’an kepada bahasa selain Arab tidak bisa disebut Al-Qur’an sebagian pengarang mengatakan bahwa imam hanafah berpendapat bahwa:
Penerjemahan sebagian ayat-ayat suci Al-Qur’an ke bahasa dalam Bahasa selain Arab dapat disebut Al-Qur’an, kerena diaa memperbolehkan membaca terjemahan Al-Qur’an dalam bahasa persi sewaktu mengersakan shalat, meskipun bagi orang yang mampu berbahasa arab.

5.    Al-Qur’an Adalah Berbahasa Arab
Al-Qur’an adalah kitab suci yang di turunkan oleh Allah SWT. Dengan falfazh dan sekaligus maknyanya ia diturunkan dengan memakai bahasa arab.
Imam syafi’I dalam kitabnya risalat a-uslul menjelaskan, landasan bahwa Al-Qur’an itu bahasa arab ada dua hal, yaitu:

1.      Bagi seseorang yang tidak mengetahui uslub-uslub bahasa Arab secara mendalam, maka tidak diperbolehkan menjaelaskan makna-makna yang terkandung dalam Al-Qur’an oleh karena itu ia harus mengetahui lafazh-lafazh umum beserta di lalah-nya, kedudukan lafazh-lafazh khas yang berhadapan dengan lafazh-lafazh ‘am’ lafazh-lafazt mujmal, musytarak, mufashshal dan sebagainya. Dengan demikian ia akan mampu menggali hukum-hukum fiqh dari Al-Qur’an
2.      Bagi setiap orang islam, wajib mengetahui bahasa Arab, minimal sekedar untuk dapat beragama dengan benar serta mampu membaca dan memahami Al-Qur’an karena membaca Al-Qur’an kurang berarti jika tidak memahami maknanya.

6.    Penjelasan Al-Qur’an Terhadap Hukum
Al-Qur’an adalah syari’at islam yang bersifat menyeluruh. Ia merupakan sumebr dan rujukan yang pertama bagi syari’at, karena didalamnya terdapat kaidah-kaidah yang bersifat global beserta nilainya.
Jika Al-Qur’an merupakan syari’at islam yang bersifat menyeluruh, maka mayoritas penjelasannya dalah bersifat global, dan sedikit sekali yang terinci. Seseorang yang meneliti hukum-hukum dalam Al-Qur’an, niscaya akan menemukan penjelasannya adalah tigamacam, yaitu:
1.      Penjelasan Al-Qur’an yang bersifat sempurna dalam hal ini sunnah berfungsi untuk menetapkan makna yang dikandungnya.
2.      Nash Al-Qur’an bersifat mujmal (global) sedangkan sunnah berfungsi untuk menjelaskannya, seperti perintah membayar zakat, nash Al-Qur’annya adlah bersifat mujmal, kemudian disebarkan secukupnya oleh sunnah. Contoh lain ialah, lafazh-lafazh yang tidak jelas maknanya, kecuali setelah dijelaskan oleh sunnah.
3.      Nash Al-Qur’an hanya menjelaskan pokok-pokok hukum, baik dengan isyarat, maupun dengan ungkapan langsung, kemudian sunnah merinci hukum tersebut dengan sempurna.
Ayat-ayat Al-Qur’an dari segi kejelasan artinya ada dua macam. Keduanya dijelaskan Allah Al-Qur’an surat Ali’imran (3):7, yaitu : secara
-          Muhkam dan
-          Mutasyabih

Artinya:
“Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, Itulah pokok-pokok isi Al qur'an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat”.
1.      Ayat muhkum adalah ayat yang jelas maknanya tersingkap se-cara terang, sehingga menghindarkan keraguan dalam mengartikannya dan menghilangkan adanya beberapa kemungkinan pemahaman
2.      Ayat mutasyabih adalah kebalikan dari yang muhkam, yaitu ayat yang tidak fasti arti dan maknanya, sehingga dapat dipahami dengan beberapa kemungkinan.
Ada beberapa kemungkinan pemahaman itu dapat disebabkan oleh dua hal:
1.      Lafaz itu dapat digunakan untuk dua maksud dengan pemahaman yang sama misalnya: firman Allah:

Artinya:
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu)”
Kata quru’ dalam ayat tersebut dapat berarti suci, juga bisa berarti haidh, sebagian fuqaha, lebih cenderung member arti haidh, sedangkan sebagian yang lain lebih cenderung member arti suci. Dengan demikian, adalah nash tersebut terhadap salah satu dari dua makna (pengertian) di atas bersifat zhanni, sebab jika mempunyai dialah qath’i, pasti tidak akan menimbulkan perbedaan pendapat dikalangan ulama.
2.      Lafaz yang menggunakan nama atau kisah yang menurut lahirnya mendatangkan keraguan-keraguan ini disebabkan penggunaan sifat yang ada pada manusia untuk Allah SWT. Padah Allah SWT tidak sama dengan makhluknya umpamanya penggunaan kata “wajah” atau “muka” untuk Allah (Ar-Rahman[55]:27) dan penggunaan kata “bersemayam” untuk Allah (yunus [10] : 3).

Dalam menjelaskan hukum-hukum syara’, Al-Qur’an menggunakan bentuk unggkapan (shighat) yang bermacam-macam.
Oleh karena itu, dalam menjelaskan hukum-hukum syara’, Al-Qur’an menggunakan bermacam-macam bentuk ungkapan. Diantaranya ialah sebagai berikut:
1.      Bentuk perintah. Firman Allah
Artinya:
“Dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu Karena Allah.”
(QS. Al-Tlaaq)
2.      Bentuk larangan. Firman Allah
Artinya:
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar”
(Qs. Al Israa' : 33)



3.      Dengan menetapkan, bahwa suatu perbuatan itu diwajibkan difardhukan, firman Allah.

Artinya:
“diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh”
(Qs. Al-Baqarah : 178)
4.      Menyebutkan larangan, dengan meniadakan kebaikan dalam suatu perbuatan.
5.      Bentuk perintah dengan menyebutkan akibat dari suatu perbuatan, baik berupa pahala bagi yang menyakitinya, maupun siksa bagi yang menentangnya.

7.    Hukum Yang Terkandung Dalam Al-Qur’an
Secara garis besar hukum-hukum dalam Al-Qur’an dapat di bagi tiga macam.
1.      Hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT. Mengenai apa-apa yang harus diyakini dan yang harus dihindari sehubungan dengan keyakinannya, seperti keharusan mengesakan Allah dan larangan mempersekutukan-Nya. Hukum yang menyangkut keyakinan ini disebut hukum I’tiqadiyah yang dikaji dalam “ilmu tauhid” atau ushuluddin.
2.      Hukum-hukum yang mengatur hubungan pergaulan manusia mengenai sifat-sifat baik yang harus dimiliki dari sifat-sifat baik yang harus dimiliki dan sifat-sifat buruk yang harus dijauhi dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum dalam bentuk ini disebut hukum Khuluqiyah yang kemudian dikembangkan dalam “ilmu Akhlak”.
3.      Hukum-hukum yang menyangkut tindakan tanduk manusia dan tingkah laku lahirnya dalam hubungan dengan Allah SWT. Dalam hubungan dengan sesame manusia, dan dalam bentuk apa-apa yang harus dilakukan atau harus dijauhi. Hukum ini disebut hukum Amaliyah yang pembahasannya dikembangkan dalam “ilmu syariah”

Hukum Amaliyah tersebut, secara garis besar terbagi dua:
1.      Hukum yang mengatur tingkah laku dan perbuatan lahiriah manusia dalam hubungannya dengan Allah SWT. Seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Hukum ini disebut hukum Ibadah dalam arti khusus.
2.      Hukum-hukum yang mengatur tingkah laku lahiriah manusia dalam hubungannya dengan manusia atau alam sekitarnya seperti jual beli, kawin, pembuhuhan, dan lainnya. Hukum-hukum ini disebut hukum mu’amalah dalam arti umum.

Dilihat dari segi pemberlakuannya bagi hubungan sesame manusia, bentuk hukum Mu’amalah itu ada beberapa macam yaitu:
a.       Hukum yang mengatur hubungan antara sesame manusia yang menyangkut kebutuhannya akan harta bagi keperluan hidupnya. Bentuk hukum ini disebut “hukum mu’amalat dalam arti khusus”. Contoh: jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam dll.
b.      Hukum yang mengatur hubungan antara sesame manusia yang berkaitan dengan kebutuhannya akan penyaluran nafsu syahwat secara sah dan yang berkaitan dengan itu. Bentuk hukum ini desebut “hukum munakahat” contohnya, seperti : kawin, cerai, rujuk, dan pengasuhan atas anak yang dilahirkan.
c.       Hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia yang menyangkut perpindahan harta yang tersebab oleh karena adanya kematian. Bentuk hukum ini disebut hukum “mawarits” dan “wasiat”.
d.      Hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia lahirnya yang berkaitan dengan usaha pencegahan terjadinya kejahatan atas harta, maupun kejahatan penyaluran nafsu syahwat atau menyangkut kejahatan dan sanksi bagi pelanggarnya, bentuk hukum ini disebut hukum jinayah atau pidana. Contohnya: pencurian, pembunuhan, penzinahan, dan lainnya.
e.       Hukum yang mengatur hubungan antara sesame manusia yang berkaitan dengan usaha penyelesaian akibat tindak kejahatan dipengadilan. Bentuk hukum ini disebut hukum “murafa’at” atau hukum “qadha”, disebut” hukum acara”. Contohnya kesaksian, gugatan, dan pembuktian di pengadilan.
f.       Hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia lain yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat dan bernegara disebut hukum dusturiyah. Umpamanya tentang ulil amri, khalifah, baitulmal, disebut juga hukum tata Negara.
g.      Hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dalam suatu Negara dengan manusia dinegara lain, dalam keadaan damai dan keadaan perang, bentuk hukum ini disebut “hukum antar Negara” atau “hukum dualiyah”, disebut dengan “hukum internasional” contohnya, seperti tentang tawanan, ekstradisi, perjanjian, pelepasan perang, dan lainnya.

8.    Hukum Muamalah dalam Al-Qur’an
Allah SWT. Telah menjelaskan pokok-pokok muamalah kehartabendaan yang adil dan diperbolehkan dalam Al-Qur’an
Adapun dasar yang dijadikan prinsip dalam muamalah kehartabendaan, ada dua hal, yaitu:
1.      Melarang memakan makanan yang batil
2.      Saling merelakan.
Perniagaan yang diperbolehkan dalam mu’amalah yang islami adalah perniagaan yang dapat memperoleh keuntungan disamping juga bisa menimbulkan kerugian.
Oleh karena itu, perniagaan yang tidak bisa menimbulkan kerugian tidak dapat disebut perdagangan, sehingga tidak diperbolehkan melakukan riba. Al-Qur’an telah mengancam keras terhadap orang-orang yang bermu’amalah dengan memakai riba,
Sebagian dari bentuk memakan harta kekayaan orang lain, ialah suap menyuap. Pada dasarnya, setiap tindakan untuk mengembangkan harta kekayaan itu diperbolehkan, tidak diharamkan, seperti diperbolehkannya perniagaan asalkan saling rela. Hanya saja untuk mengatur akad yang serius, Al-Qur’an menuntut dua hal sebagai berikut:
1.      Akad tersebut disaksikan oleh orang lain
2.      Jika akad perniagaan tersebut ditangguhkan (tidak cash), maka hendaklah hutang dan harga barang itu ditulis, untuk menghindari percek cokan kelak di kemudian hari. Jika mereka tidak memperoleh penulis lantaran digengah perjalanan, maka hendaklah ada barang tanggungan untuk menghindarkan diabaikannya suatu hak. Semua ini dijelaskan dalam kitab suci Al-Qur’an, berkenaan dengan masalah hutang piutang.

9.    Hukum Keluarga
Prantara hukum-hukum yang dijelaskan dalam Al-Qur’an ialah hukum-hukum yang berkenaan dengan masalah Keluarga. Diantara hukum-hukum syara’ yang di paparkan dalam Al-Qur’an, hanya hukum-hukum yang berkenaan dengan masalah Keluarga inilah yang dijelaskan secara terinci. Misalnya, hukum-hukum tentang pernikahan, mahram, perceraian, macam-macam iddah dan tempatnya, pembagian harta pusaka (faraidh) dan sebagai-nya, yang kesemuanya itu dijelaskan secara rinci oleh Al-qur’an dan disempurnakan oleh sunnah sehingga seakan-akan tidak ada satu pun hukum-hukum tentang Keluarga yang tidak didasarkan pada nash-nash Al-Qur’an dan sunnah.
Dalam mengakhiri ayat-ayat yang menjelaskan tentang hukum-hukum Keluarga, Allah SWT selalu menutup dengan kalimat-kalimat yang mengandung pesan-pesan seperti berikut:


Dalam surat at-thalaq berbunyi:
Artinya:
“Itulah hukum-hukum Allah, Maka Sesungguhnya dia Telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri”.
(Qs. At-Thalaq : 1)

10.    Hukum Pidana
Al-Qur’an telah banyak menjelaskan tentang hukum-hukum pidana berkenaan dengan masalah-masalah kejahatan. Secara umum hukum pidana atas kejahatan yang menimpa seseorang adalah dalam bentuk qishash yang didasarkan atas persamaan antara kejahatan dan hukuman. Diantara jenis-jenis hukum qishash yang disebutkan dalam Al-Qur’an ialah: qishash pembunuh, qishash anggota badan dan qishash dari luka. Semua kejahatan yang menimpa seseorang, hukumnya adalah dianalogikan dengan qishash yakni didasarkan atas persamaan antara hukuman dengan kejahatan, karena hal itu adalah tujuan pokok dari pelaksanaan hukum qishash.
Qishash terbagi menjadi 2 macam yaitu:
1.      Qishash shurah, dimana hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang itu sejenis dengan kejahatan yang dilakukan.
2.      Qishash ma’na, dimana hukum yang dijatuhkan kepada seseorang itu cukup dengan membayar diyat.
Hukuman yang ditetapkan Al-Qur’an tersebut disebut dengan Al-Hudud (jamak dari had) yang jenisnya banyak sekali, diantaranya ialah:
Had zina, had pencurian, had penyamun, had menuduh seseorang berbuat zina dan sebagainya.
Dalam menetapkan hukum-hukum pidana, Al-Qur’an senantiasa memperhatikan empat hal dibawah ini:
a.       Melindungi jiwa, akal agama harta benda dan keturunan.
b.      Meredam kemarahan orang yang terluka, lantaran ia dilukai.
c.       Memberikan ganti rugi kepada orang yang terluka atau Keluarganya, bila tidak dilakukan qishash dengan sempurna, lantaran ada suatu sebab.
d.      Menyesuaikan hukum dengan pelaku kejahatan.

11.    Hubungan Antara Hakim dan Orang yang Dijatuhi Hukuman
Al-Qur’an telah menjelaskan kaidah-kaidah tentang hubungan antara hakim dengan orang dijatuhi hukuman. Kaidah-kaidah tersebut dapat disimpulkan menjadi lima dasar sebagai berikut:
1.      Keadilan, firman Allah
Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil”.
(Qs. An-Nisa’ : 58)

Pengertian adil dalam ayat-ayat Al-Qur’an diatas ialah keadilan seorang hakim terhadap orang yang dijatuhi hukuman-keadilan pemimpin terhadap pengikut (rakyat)Nya, serta keadilan manuis dengan sesame manusia.
Konsekuensi logis dari keadilan tersebut ialah:
a.       persamaan yang mutlak dalam menerapkan hukum-hukum Al-Qur'an. Sehingga seorang yang terhormat, tidak boleh diselamatkan dari hukuman, seorang hakim tidak bisa dihindarkan dari tountutan yang diajukan oleh yang dijatuhi hukuman.
b.      Keadilan social, yakni setiap orang dapat terjamin kehidupannya.
c.       Setiap orang harus mampu memanfaatkan setiap kesempatan yang dimiliki untuk melaksanakan kegiatan kegiatan sesuai dengan kemampuannya.
d.      Persamaan yang mutlak antara pekerjaan dengan upah. Setiap orang yang bekerja ia harus memperoleh hasil dari pekerjaannya tanpa dikurangi sedikitpun.
2.      Musyawarah, firman Allah
Artinya:
“Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka”
(Qs. Asy Syuura : 38)
3.      Tujuan kepada kebaikan serta membawa maslahat kepada umat islam.
4.      Tolong menolong, antara hakim dengan orang yang dijatuhi hukuman, serta antara orang mukmin
5.      Melindungi masyarakat, dari sifat-sifat yang hina disamping juga melindungi harta benda, jiwa, kehormatan dan agama mereka.

12.    Perlakuan Terhadap Non-Muslim
Al-Qur’an menganggap bahwa semua manusia berhak mendapatkan penghormatan yang sama, tanpa memperdulikan perbedaan jenis kelamin, ras, atau kebangsaannya. Karena itu Allah SWT berfirman:



Artinya:
“ Dan Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan[862], kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang Sempurna atas kebanyakan makhluk yang Telah kami ciptakan”.
(Qs. Al Israa' : 70)

Persamaan hak dan kewajiban antar sesame manusia merupakan hak yang bersifat alamiah yang dimiliki mereka sesuai dengan fitrahnya,
Dengan jiwa ajaran agama yang luhur itu, Al-Qur’an menetapkan hak-hak kemanusiaan bagi orang luas (mukhalif, out group) sama kadarnya dengan yang ditetapkan bagi orang dalam (muwafiq, in group), baik perbedaan itu menyangkul warna kulit, agama maupun ras.
Al-Qur’an membagi mereka yang termasuk orang luas (mukhalif, out group) ke dalam tiga macam yaitu:
1.      Kafir dzimmy dan mu’ahad (yang telah mengikat perjanjian).
2.      Kafir musta’man (kafir yang dianggap aman/tidak membahayakan)
3.      Kafir harby (musuh)
Hak-hak bagi orang mukhlif, out group ada 5 sebagai berikut:
1.      Hak penghormatan terhadap harkat dan mertabat kemanusiaan, baik dalam suasana perang maupun damai. Oleh sebab itu Allah melarang dalam peperangan, perlakuan penganiayaan dengan siksaan untuk pelajaran bagi orang lain.
2.      Hak uthuwwah insaniyah (persaudaraan kemanusiaan). Banyak sekali nash-nash Al-Qur’an yang sharih yang menerangkan bahwa umat manusia pada hakekatnya bersaudara.
3.      Hak keadilan meskipun mereka termasuk kafir musuh (baiby). Sebab keadilan merupakan hak asasi (thabi’i) yang ditetapkan Al-Qur’an baik bagi kawan maupun lawan.
4.      Hak perlakuan sepadan / sebanding dengan memperhatikan keutamaan maka tidak diperbolehkan berlaku aniaya walaupun berada ditengah medan peperangan.
5.      Hak menepati janji, sepanjang pihak musuh konsisten dengan janjinya, dan tidak terlihat adanya tanda-tanda hendak merusak janji itu. Sendainya Nampak jelas adanya bukti-bukti empris yang menunjukkan hal tersebut (mereka merusak perjanjian) maka perjanjian tiu tidak lagi berlaku mengikat.

13.    Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Fiqh
Atas dasar bahwa hukum syara’ itu adalah kehendak Allah tentang tingkah laku manusia mukalaf, maka dapat dikatakan bahwa pembuat hukum (lawgiver) adalah Allah SWT. Ketentuan-Nya itu terdapat dalam Kumpulan wahyu-Nya yang disebut Al-Qur’an dengan demikian, ditetapkan bahwa Al-Qur’an itu sumber utama bagi hukum islam, sekaligus juga sebagai dalil utama fiqh Al-Qur’an itu membimbing dan memberikan petunjuk untuk menemukan hukum-hukum yang terkandung dalam sebagian ayat-ayatnya.
Karena kedudukan Al-Qur’an itu sebagai sumber utama dan petama bagi penetapan hukum, maka bila seseorang ingin menemukan hukum untuk suatu kejadian, tindakan pertama yang harus ia lakukan adlah mencari jawaban penyelesaiannyadari Al-Qur’an, selama hukumnya dapat diselesaikan dengan Al-Qur’an, maka ia tidak boleh mencari jawaban lain dari luar Al-Qur’an.
Selain itu, sesuai dengan kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber utama atau pokok hukum islam berarti Al-Qur’an itu menjadi sumber dari segala sumber hukum karena itu, jika akan menggunakan sumber hukum lain diluar Al-Qur’an, maka harus sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan tidak boleh melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Al-Qur’an. hal ini berarti bahwa sumber-sumber hukum selain Al-Qur’an tidak boleh menyalahi apa-apa yang telah ditetapkan Al-Qur’an.
Kekuatan hujah Al-Qur’an sebagai sumber dari dalil hukum fiqh terkandung dalam ayat Al-Qur’an yang menyeluruh umat manusia mematuhi Allah. Hal ini disebutkan lebih 30 kadi dari Al-Qur’an perintah mematuhi Allah itu berarti perintah mengikuti apa-apa yang difirmankan-Nya dalam Al-Qur’an.



BAB III
PENUTUP

1.    Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa:
1.      Al-Qur’an adalah “Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Dalam bahasa arab yang dinukilkan kepada generasi sesudahnya secara mutawatir. Membacanya merupakan ibadah.
2.      Kedudukan Al-Qur’an adalah sebagai sumber hukum yang pertama karena Al-Qur’an adalah syari’at islam yagn bersifat menyeluruh.
3.      Fungsi turunnya Al-Qur’an adalah:
a.       Sebagai hudan atau petunjuk bagi kehidupan umat.
b.      Sebagai rahmat atau keberuntungan.
c.       Sebagai furqan yaitu pembeda yang baik dengan yang buruk.
d.      Sebagai pengajaran yang akan mengajarkan dan membimbing umat dalam kehidupannya.
e.       Sebagai berita gembira.
f.       Sebagai penjelasan.
g.      Sebagai pembenar.
h.      Sebagai cahaya yang akan menerangi kehidupan manusia.
i.        Sebagai tafsil yaitu memberikan penjelasan secara rinci.
j.        Sebagai syifau al shudur atau obat bagi rohani yang sakit.
k.      Sebagai hakim.
4.      Penjelasan Al-Qur’an bersifat global atau menyeluruh karna penjelasan Al-Qur’an terhadap hukum berlaku secara garis besar, sehingga masih memerlukan penjelasan dalam felaksanaannya,

3.1.      Analisa
Al-Qur’an merupakan sumber hukum yang paling utama. Karena semua hukum-hukum itu ada dalam Al-Qur’an tetapi Al-Qur’an tidak menjelaskannya secara terperinci sehingga As-Sunnah yang menjelaskannya.


DAFTAR PUSTAKA

Syarifuddin Amir, 2008. Usul Fiqh Jilid 1. Cetakan kelima, Jakarta: Kencana.

Abu Zahra Muhammad. 2003. Usuh Fiqh, Jakarta: Pustaka Firdaus.

S. Praja Juhaya. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung: Pustaka Setia.

0 comments

Posting Komentar